Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan syarat atau kriteria yang ditetapkan bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran dalam program Kartu Prakerja gelombang 34 nantinya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki usia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Login Kartu Prakerja, 3 Golongan Ini Dipastikan Lolos Gelombang 33 dan dapat Insentif Rp3,55 Juta