Berikut syarat untuk menjadi penerima BPNT yang sudah ditentukan pemerintah, meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Sebelum datang ke Kantor Pos dan membawa berkas seperti surat undangan dari Kelurahan atau Desa setempat.
Penerima BPNT bisa cek online besaran dana dan apakah termasuk sebagai penerima bansos sembako 2022.
Berikut cara cek online penerima BPNT 2022 bansos sembako di laman resmi Kemensos:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukan data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.
3. Lanjut masukan kode di dalam kotak yang sudah tersedia.
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.