BERITA DIY - Penjelasan bidang pekerja yang dapat dana BSU tahun 2022 dan siapa saja penerima BLT Subsidi Gaji yang dapat dilakukan cek melalui link Kemnaker.
Penetapan mengenai syarat penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan cair untuk tahun 2022 ini memang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penyelenggara.
Rencananya berdasarkan syarat yang ditetapkan bahwa BSU akan didapatkan kepada sejumlah pekerja yang telah masuk sebagai peserta atau anggota dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, syarat pekerja yang akan menjadi penerima dalam BSU tahun 2022 sendiri ialah akan didapatkan bagi pekerja yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Jika menilik pada syarat atau kriteria yang ditetapkan untuk program bantuan BSU yang juga telah bergulir pada tahun lalu, maka dapat diketahui bahwa nantinya terdapat sejumlah bidang pekerja yang akan mendapatkannya.
Inilah sejumlah bidang pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja yang akan mendapatkan dana bantuan BSU sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan bagi penerima tahun lalu:
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi
- Bekerja dalam bidang transportasi
- Sebagai pekerja pada bidang aneka industri