Pelajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Punya Kesempatan Dapat Dana PKH, Bansos Tahap 2 Apakah Masih Cair?

- 20 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Ini golongan penerima PKH termasuk pelajar SD, SMP, dan SMA lengkap dengan penjelasan tahap 2 cair sampai kapan.
Ilustrasi - Ini golongan penerima PKH termasuk pelajar SD, SMP, dan SMA lengkap dengan penjelasan tahap 2 cair sampai kapan. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Penjelasan apakah dana bantuan PKH tahap 2 masih cair, pasalnya terdapat dana bantuan yang salah satunya diberikan bagi pelajar yang sedang menempuh jenjang SD, SMP, dan SMA.

Seperti yang diketahui, bahwa dana bantuan PKH merupakan bansos yang rencananya akan diberikan kepada penerima bansos yang terbagi dalam 7 golongan yang berbeda.

Masing-masing golongan penerima dana bantuan PKH untuk tahun 2022 ini sendiri yaitu seperti ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan juga diberikan kepada penyandang difabel.

Mengingat untuk tahun 2022 ini sendiri Kemensos telah menetapkan bahwa rencananya dana bantuan PKH akan diberikan kepada 10,8 juta masyarakat yang masuk sebagai penerima.

Baca Juga: Kemensos Umumkan Cara Daftar Online BLT Balita 0-6 Tahun dan Bansos Anak Sekolah SD SMP SMA, PKH Cair Rp3 Juta

Setiap golongan yang menjadi penerima dana bantuan PKH ini mendapatkan jumlah dana bantuan yang berbeda-beda pada setiap tahap penyaluran bantuan yang dilakukan.

Perbedaan jumlah dana bantuan ini juga berlaku bagi masing-masing pelajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Lebih lengkapnya berikut merupakan golongan dan jumlah dana per tahap penyaluran:

-Balita: Rp 750 Ribu per bulan
-Ibu hamil: Rp 750 Ribu per bulan
-Anak SD: Rp 225 Ribu per bulan
-Anak SMP: Rp 375 Ribu per bulan
-Anak SMA: Rp 500 Ribu per bulan
-Lansia: Rp 600 Ribu per bulan
-Penyandang Disabilitas: Rp 600 Ribu per bulan

Baca Juga: Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat dengan Bansos PKH 2022, Simak Cara Cek dan Nominal Bantuan dari Kemensos

Sehingga bagi sejumlah pelajar yang akan memastikan apakah dirinya telah masuk sebagai penerima dana bantuan PKH, kemudian dapat melakukan atau menempuh cara cek seperti berikut ini:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x