BSU 2022 Segera Disalurkan Kemnaker, Ini Ciri Pekerja yang Bisa Cairkan Subsidi Upah Rp1 Juta di Rekening

- 18 Juni 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi: BSU 2022 akan segera disalurkan Kemnaker ke rekening pekerja penerima manfaat yang penuhi ciri atau kriteria tertentu.
Ilustrasi: BSU 2022 akan segera disalurkan Kemnaker ke rekening pekerja penerima manfaat yang penuhi ciri atau kriteria tertentu. /ANTARA FOTO/Ampelsa

Terdapat beberapa kriteria pekerja yang bisa dapat BSU 2021 lalu, di antaranya bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, namun Subsidi Upah 2021 tidak cair ke pekerja di sektor pendidian dan kesehatan.

Baca Juga: Penerima BSU 2022 Bisa Dilihat di Link BPJS Ketenagakerjaan? BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke 8,8 Juta Orang

Ciri Penerima BSU 2022

Lalu, bagaimana dengan ciri atau kriteria pekerja yang bisa jadi penerima BSU 2022? Melansir laman resmi Kemnaker, pihaknya baru menerangkan bahwa Subsidi Upah 2022 diperuntukkan bagi pekerja dengan ciri:

  1. Memiliki gaji / upah Rp3,5 juta
  2. Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker masih akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mereviu data calon penerima BSU 2022 dan juga berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan.

Kapan BSU 2022 Cair?

Terkait kapan BSU 2022 akan disalurkan oleh Kemnaker kepada para penerima manfaat, pihak Kemnaker hanya menyampaikan bahwa masih terus dilakukan persiapan.

Baca Juga: Cek Online BSU BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Login di kemnaker.go.id

“Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya, Rekanaker,” jelas pihak Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram, @kemnaker, 30 April 2022 lalu.

Pertanyaan kapan BSU 2022 cair juga sempat diajukan melalui kolom komentar akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, 17 Juni 2022, dan langsung mendapatkan tanggapan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x