“Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected],” jelas pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui kolom komentar di unggahan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, 17 Juni 2022.
Itulah info terkit BSU 2022 yang kabarnya akan segera disalurkan Kemnaker melalui rekening Bank Himbara kepada pekerja atau penerima manfaat yang telah memiliki ciri atau kriteria tertentu sebagai penerima Subsidi Upah Rp1 juta.***