Pada tahun 2020, pekerja BSU menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu per empat bulan yang dibayarkan dalam dua tahap.
Sedangkan, di tahun 2021 BSU penyaluran dibayarkan sekaligus dengan besaran BLT Subsidi Gaji senilai Rp500 ribu per dua bulan.
Pekerja dapat menerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini apabila telah memenuhi kriteria syarat BLT Subsidi Gaji yang telah ditetapkan.
Kriteria utama berdasarkan syarat di tahun 2021 untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji yakni pekerja Warga Negara Indonesia dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu para pekerja calon penerima BSU BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila telah memenuhi semua kriteria dan syarat yang telah ditentukan, pekerja harus mendaftarkan diri dengan mengakses ke laman Kemnaker.
Setelah itu, para pekerja hanya tinggal menunggu hasil penerimaan BSU dan akan dikirimkan notifikasi berhak atau tidaknya untuk menerima bantuan.
Berikut ini cara daftar dan cek BSU bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji melalui website kemnaker.go.id: