BERITA DIY - Siapa saja orang yang dapat BSU 2022 menjadi pertanyaan banyak orang. Diketahui, bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan cair ke 8,8 juta pekerja.
Kemnaker telah mengumukan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 nominalnya memang sama dengan penyaluran tahun lalu.
Rencananya pun, BSU bakal disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sama seperti penyaluran sebelumnya.
Lalu, siapa saja orang yang akan bisa mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 1 juta?
Kemnaker memang belum menetapkan aturan resmi tentang penyaluran BSU 2022. Namun, ada bocoran siapa saja orang yang bisa mendapat bantuan subsidi upah Rp 1 juta.
Pemerintah bakal memberikan BSU 2022 kepada pekerja yang merupakan WNI, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini tidak akan diberikan kepada mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI dan Polri.
Anggaran sebanyak Rp 8,8 triliun telah dirancang untuk memberikan BSU 2022 kepada 8,8 juta orang pekerja.