1. WNI tlelah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Apabila calon pendaftar telah memenuhi semua syarat yang diberikan pemerintah di atas, maka pendaftaran Kartu Prakerja sudah bisa dilakukan.
Akan tetapi perlu diingat untuk tidak melakukan pemalsuan data dalam bentuk apapun, karena hal tersebut hanya akan memberikan sanksi yang berat bagi pelakunya.