Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Rp75 Ribu di Bank Indonesia 

- 9 Juni 2022, 12:04 WIB
Syarat dan cara mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia.
Syarat dan cara mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia. /Pexels/RobertLens.

BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara mendapatkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI atau uang Rp75 ribu di Bank Indonesia, berikut ini. 

Pada tahun 2020, tepatnya pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan besaran nilai Rp75 ribu. 

Awalnya setiap NIK hanya bisa mendapatkan satu lembar uang Rp75 ribu, namun kini setiap NIK bisa mendapatkan maksimal 100 lembar uang Rp75 ribu setiap harinya.

Tak hanya itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda dengan jumlah maksimal 100 lembar. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu via Link Resmi Bank Indonesia 2022

Untuk bisa mendapatkan uang Rp75 ribu di bank Indonesia ini, masyarakat harus melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui link https://pintar.bi.go.id/

Selanjutnya, masyarakat harus menyiapkan uang tunai senilai Rp75 ribu atau kelipatannya untuk ditukarkan dengan satu lembar atau maksimal 100 lembar uang peringatan kemerdekaan  Rp75 ribu. 

Berikut syarat mendapatkan uang Rp75 ribu di Bank Indonesia. dikutip dari laman pintar.bi.go.id, selengkapnya. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat menukarkan uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya

 Baca Juga: Begini Cara Tukar Uang Rp 75 ribu di Bank Indonesia Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR, Cek Persyaratannya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x