- Sedang menempuh pendidikan formal
- Berusia di bawah 18 tahun
- Bukan WNI
Itu artinya, bagi Anda yang tidak merasa termasuk dalam golongan-golongan di atas, Anda bisa terima insentif Rp2,4 juta dari Kartu Prakerja selama bisa lolos seleksi gelombang 31.
Lalu, apakah karyawan dan pelaku UMKM bisa daftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 31 sehingga terima insentif Rp2,4 juta?
Nyatanya karyawan dan pelaku UMKM bisa terima BLT Rp2,4 juta dari Kartu Prakerja karena memang program ini juga dibuka untuk golongan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari website Kartu Prakerja, golongan karyawan dan pelaku UMKm fix dipastikan dapat ikut seleksi gelombang 31.
"Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil," demikian tertulis dalam website Kartu Prakerja.