Adapun golongan yang dilarang ikuti seleksi Kartu Prakerja tersebut antara lain:
- Pejabat negara
- Pimpinan atau anggota DPRD/DPR RI
- TNI/Polri
- Kepala Desa, Lurah, atau perangkat desa
- Pejabat pada perusahaan BUMN/BUMD
- Penerima bantuan sosial lain
- Mendaftar lebih dari 2 NIK KTP dalam 1 KK