Isi Data Form Online di Link Ini Nama Terdaftar Bisa Cairkan Bantuan Hingga Rp 10,8 Juta Asalkan Penuhi Syarat

- 31 Mei 2022, 18:22 WIB
Isi data di form online nama pemilik KTP terdaftar bisa cairkan bansos PKH total Rp 10,8 juta asalkan penuhi syarat ini.
Isi data di form online nama pemilik KTP terdaftar bisa cairkan bansos PKH total Rp 10,8 juta asalkan penuhi syarat ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Isikan data diri di formulir online di link Cek Bansos bisa cairkan bantuan hingga Rp 10,8 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) asalkan nama terdaftar. Simak juga syarat-syarat penerima manfaat PKH Rp 10,8 juta.

Bansos PKH merupakan program bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk bagian dari bansos reguler.

Hadirnya PKH ini suda sejak tahun 2007 silam dan masih berkelanjutan sampai tahun ini. Adanya PKH sendiri dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.

Baca Juga: Jadwal Kapan Dana PKH Cair Lengkap Selama Tahun 2022, Ambil Dana Jika Nama Muncul Usai Cek Lewat Link Ini

Total bantuan dari PKH kepada penerima manfaat bisa capai Rp 10,8 juta per KK. Bantuan ini bisa cair apabila KK memenuhi syarat-syarat yang ada.

Syarat berlaku bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaat PKH adalah:

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;

- Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;

- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;

Baca Juga: Nominal Bantuan PKH Cair Juni 2022: Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp750 Ribu, Cara Cek Daftar Penerima Terbaru

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x