BERITA DIY - Isikan data diri di formulir online di link Cek Bansos bisa cairkan bantuan hingga Rp 10,8 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) asalkan nama terdaftar. Simak juga syarat-syarat penerima manfaat PKH Rp 10,8 juta.
Bansos PKH merupakan program bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) termasuk bagian dari bansos reguler.
Hadirnya PKH ini suda sejak tahun 2007 silam dan masih berkelanjutan sampai tahun ini. Adanya PKH sendiri dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.
Total bantuan dari PKH kepada penerima manfaat bisa capai Rp 10,8 juta per KK. Bantuan ini bisa cair apabila KK memenuhi syarat-syarat yang ada.
Syarat berlaku bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaat PKH adalah:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
- Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;
- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;