Salah satu hal yang telah ditetapkan mengenai penyaluran dana bantuan BPUM ini sendiri adalah mengenai target pelaku usaha yang rencananya ditargetkan mencapai 12,8 juta penerima.
Nantinya dari jumlah penerima tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang berhak masuk sebagai penerima adalah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut ini:
-Merupakan WNI dan memiliki KTP
-Memiliki UMKM
-Memiliki sejumlah berkas seperti NIB dan SKU
-Bukan merupakan penerima BLTPKLWN dari pemerintah
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2022: Syarat, Link, Cara Daftar, Ada BSU Subsidi Upah dan BPUM?
Mengenai jumlah dana yang nantinya akan didapatkan oleh sejumlah penerima BPUM untuk tahun 2022 ini rencananya bahwa setiap pelaku UMKM berhak mendapatkan Rp 600 ribu.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai tanda masuk sebagai penerima dalam program bantuan BPUM atau BLT UMKM lengkap dengan cara cek di BRI dan BNI.***