BERITA DIY - Berikut informasi syarat dapat bantuan Rp600 ribu untuk pelaku usaha, cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id sudah bisa?
Bantuan Profuktif Usaha Mikro atau BPUM adalah program bantuan yang disalurkan untuk pelaku usaha dari pemerintah.
Di tahun 2022 dikatakan BPUM akan kembali cair. Kuota penerima direncanakan sebanyak 12 juta orang, dimana masing-masing akan menerima bantuan Rp600 ribu.
Baca Juga: Kapan Jadwal BPUM Cair Untuk Pelaku Usaha Tahun 2022? Ada 2 Cara Ketahui Dapat BLT UMKM di Link Ini
Adapun syarat agar pelaku usaha bisa dapat bantuan Rp600 ribu atau BPUM di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan KK
- Memiliki usaha berskala mikro atau UMKM
- Bukan penerima BLTPKLWN