Sementara itu, syarat penerima BSU 2022 belum diumumkan secara resmi. Meski demikian, karyawan bisa cek pengalaman syarat penerima BSU pada dua tahun silam.
Bagi karyawan yang ingin terima BSU, tentu saja wajib mengikuti semua syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Adapun syarat penerima BSU Rp1 juta untuk karyawan jika melihat pengalaman tahun lalu ialah tersaji sebagaimana berikut:
1. Karyawan harus WNI
2. Karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan harus punya gaji pokok di bawah Rp3,5 juta
BSU ialah Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan oleh Kemnaker untuk 8,8 juta karyawan pada tahun 2022 ini.
Meskipun pasti tersalurkan pada 2022, bulan tepat penyaluran BSU tahun ini masih belum ditentukan oleh Kemnaker.