Alhamdulillah, Pekerja Tak Dapat BSU 2022 Bisa Klaim Bantuan Rp2,55 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- 29 Mei 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi - Pekerja yang tak dapat BSU 2022 bisa klaim bantuan Rp2,55 juta. Begini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 31.
Ilustrasi - Pekerja yang tak dapat BSU 2022 bisa klaim bantuan Rp2,55 juta. Begini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 31. /EmAji/Pixabay

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Peserta Terima Tanda Ini Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30, Segera Ambil Pelatihan Insentif Rp 2,55 Juta Cair

Apabila memenuhi syarat di atas, pekerja bisa daftar Kartu Prakerja dengan cara berikut:

  • Buka situs www.prakerja.go.id.
  • Masukkan alamat email dan password lalu klik daftar.
  • Cek verifikasi pendaftaran Kartu Prakerja yang dikirim ke alamat email.
  • Selanjutnya login kembali ke dashboard www.prakerja.go.id.
  • Lengkapi data diri sesuai dengan data KTP dan KK.
  • Upload foto KTP.
  • Masukkan nomor HP yang aktif.
  • Verifikasi kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Ikuti tes kompetensi dan kemampuan dasar.
  • Setelah menyelesaikan tes segera klik Gabung Gelombang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Daftar Sekarang melalui Link Resmi dan Ikuti Cara Berikut

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja nantinya akan menerima insentif Rp2,55 juta dan saldo pelatihan sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x