-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Untuk total jumlah dana yang nantinya berhak untuk didapatkan oleh sejumlah penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sendiri disebutkan akan berhak mendapatkan Rp 1 juta.
Mengenai dimana nantinya sejumlah dana BSU akan cair hingga kini pihak Kemnaker masih berkoordinasi dengan pihak terkait penyaluran bantuan melalui berbagai bank Himbara.
Demikianlah informasi lengkap mengenai tanda menjadi penerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji lengkap dengan cara yang dapat dilakukan agar mengetahui apakah telah masuk sebagai penerima.***