BERITA DIY - Simak cara daftar PKH jika tak terdaftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id, login di sini pakai KTP dan KK.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bansos (bantuan sosial) yang ditujukan bagi warga miskin untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
Sasaran penerima PKH terbagi menjadi tujuh golongan. Mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan difabel.
Warga miskin yang terdaftar sebagai penerima PKH secara otomatis masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila warga miskin tak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, bisa daftar PKH cukup memakai KTP dan KK di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Namun sebelum daftar PKH, ketahui syarat agar bisa masuk dalam daftar penerima terlebih dahulu.
Berikut syarat penerima PKH dari Kemensos: