Dalam kondisi pandemi Covid-19, Kartu Prakerja sementara diutamakan untuk orang yang tidak bekerja dan UMKM.
UMKM yang tertatik untuk daftar Kartu Prakerja harap mengetahui beberapa syarat bantuan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di atas 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan Pejabat Negara, ASN, Anggota DPR/DPRD, TNI, Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Input NIK KTP Cek BPUM di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp 600 Ribu 2022 Cair ke 12 Juta Orang Kapan?
- Belum menerima bantuan lain selama pandemi termasuk BPUM
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh dapat Kartu Prakerja