BERITA DIY - Kabar baik datang untuk karyawan, mereka bisa terima BLT sebesar Rp2,4 juta di luar gaji pokok tak perlu buka link BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?
Sebagai informasi, jika ingin dapat BLT di luar gaji pokok, maka karyawan harus masuk ke link BSU BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Hal itu harus dilakukan lantaran BLT khusus karyawan tersebut baru bisa cair jika karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta Cair Segera ke 8,8 Juta Karyawan Ini
Nantinya, BLT yang cair karena status peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut bernama BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan.
Uang BSU sendiri memang benar di luar gaji pokok karena itu adalah BLT Subsidi Gaji khusus karyawan di dalam masa pandemi Covid-19.
Semestinya, BLT dari BSU itu cair sebesar Rp1 juta dengan syarat karyawan buka link BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahu status kepesertaannya.