-Pelajar SD/MI: Rp225 ribu per bulan
-Pelajar SMP/MTs: Rp375 ribu per bulan
-Pelajar SMA/MA: Rp500 ribu per bulan
-Lansia; Rp600 ribu per bulan
-Difabel: Rp600 ribu per bulan
Sedangkan mengenai tanda dana bantuan PKH nantinya cair maka dapat diketahui bahwa akan terdapat informasi yang akan diberikan oleh Kemensos maupun Dinsos sesuai daerah masing-masing.
Sehingga nantinya setelah muncul informasi mengenai penyaluran PKH tersebut maka akan dapat melakukan ambil dana melalui berbagai bank seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Demikianlah informasi mengenai tanda penerima dana bantuan PKH lengkap dengan sejumlah golongan yang nantinya akan masuk sebagai penerima pada tahun 2022 kali ini.***