Klik Menu Ini Bisa Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Perhatikan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Ini

- 16 Mei 2022, 10:00 WIB
Inilah langkah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 29 dengan syarat agar dapat insentif.
Inilah langkah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 29 dengan syarat agar dapat insentif. /Instagram.com/@prakerja.go.id

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Bisa Dapat Rp10 Juta! Begini Cara Klaim

Bagi yang telah memenuhi berbagai syarat kriteria tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses daftar dengan mengunjungi laman resmi pada Kartu Prakerja.

Inilah langkah atau cara lengkap dalam melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 29 yang telah dibuka pada saat ini:

-Masuk ke dalam laman resmi prakerja.go.id

-Kemudian lakukan daftar atau buat akun bagi yang belum memiliki

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x