-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Sedangkan bagi yang telah masuk sebagai penerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji maka akan berhak untuk mendapatkan dana Rp 1 juta setiap pekerjanya.
Terkait dengan apakah dana bantuan BSU akan cair pada bulan Mei 2022 ini, pihak Kemnaker masih belum menetapkan mengenai kapan tanggal atau waktu penyaluran.
Pihak Kemnaker menyatakan bahwa hingga sampai saat ini masib melakukan persiapan mengenai sistematika penyaluran BSU yang akan cair rencananya sesuai dengan target yaitu 8,8 juta penerima.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek status penerima BSU lengkap dengan penjelasan kapan akan cair pada bulan Mei 2022 kali ini.***