Berikut ini enam tanda atau syarat UMKM bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 28 dan mendapat uang Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Belum menerima bantuan lainnya termasuk BPUM
5. Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan/Anggpta DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa, hingga Pegawai BUMN/BUMD
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: NIK KTP di Sini Terima BLT UMKM, Pemerintah Salurkan BPUM 2022 ke 12 Juta Orang
Setelah mengetahui tanda atau syarat di atas, UMKM kemudian bisa coba membuat akun dan daftar seleksi Kartu Prakerja gelombang 28.