BERITA DIY - Selamat UMKM berciri berikut ini akan menerima BLT BPUM 2022. Adapun, untuk pemilik tanda yang akan didetailkan dalam artikel tak perlu cek NIK KTP di Eform BRI.
BPUM atau BLT UMKM diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro. Program bansos ini sudah dicanangkan sejak 2022.
BLT UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, tiap tahunnya ada perbedaan dari besaran bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Pada 2020 besaran BPUM yaitu Rp 2,4 juta, lalu di 2021 nominal BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan, rencananya, BPUM 2022 memiliki besaran Rp 600 ribu.
Jumlah dana BLT UMKM tahun ini disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Pemerintah berencana memberikan BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu kepada 12 juta pelaku usaha mikro.