BERITA DIY - Ketahui sejumlah tanda pelaku UMKM yang bisa dapat dana BPUM Rp 600 ribu pada tahun 2022 kali ini.
Sejumlah tanda atau ciri dapat diketahui oleh para pelaku usaha yang nantinya masuk sebagai penerima dalam program bantuan BPUM atau BLT UMKM yang kembali bergulir.
Berbagai tanda tersebut nantinya bisa didapatkan oleh 12 juta pelaku usaha yang sesuai dengan target masyarakat yang masuk sebagai penerima program bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Cicilan KUR Masih Ada Dapat BLT UMKM 2022? Cek Penerima Banpres BPUM Pakai NIK KTP di Sini
Nantinya sebelum mengakses berbagai tanda menjadi penerima dana bantuan BPUM atau BLT UMKM tahun 2022 ini, sejumlah pelaku usaha dapat mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya masuk ke dalam syarat yang ditetapkan.
Jika telah memenuhi berbagai syarat dan mendapatkan tanda yang diberikan sebagai penerima BPUM tahun 2022 nantinya barulah dapat melakukan ambil dana bantuan tersebut.
Jumlah dana yang berhak untuk didapatkan oleh sejumlah pelaku usaha yang masuk sebagai penerima program bantuan BPUM ini sendiri diketahui mencapai Rp 600 ribu per orang.
Lebih lanjut, mengenai syarat menjadi penerima dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri sebelumnya telah ditetapkan, berikut merupakan sejumlah syarat tersebut:
1.Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI