“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.
Namun tak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM 2022. Ada beberapa kriteria dan syarat yang berlaku.
Baca Juga: 3 Usaha Penerima Banpres BPUM 2022, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 12 Juta Orang Kapan?
Hingga saat ini belum ada detail terkait kriteria dan syarat tersebut. Tapi, terdapat bocoran ciri UMKM yang akan menerima BLT BPUM 2022, di antaranya:
1. UMKM yang pemiliknya merupakan warga negara Indonesia.
2. UMKM bukan penerima BT PKLWN Rp 600 ribu.
Apabila masih sama dengan sebelumnya dana BPUM akan dicairkan melalui BNI dan BRI. Pelaku usaha pada BPUM 2021 bisa mencari tahu termasuk penerima atau bukan cuma dengan mengecek NIK KTP di link Eform BRI.
Berikut cara cek BPUM tahun sebelumnya menggunakan NIK KTP di Eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.