BERITA DIY- Daftar Kartu Prakerja gelombang 28 segera, setiap KK bisa dapatkan insentif sebesar Rp 5,1 juta. Simak penjelasan dan langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28.
Kartu Prakerja gelombang 28 adalah lanjutan dari program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Kartu Prakerja diperuntukkan menopang ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah yang terdampak pandemi.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan dari Kartu Prakerja gelombang 28 yakni adanya peningkatan kompetensi kerja bagi para pekerja. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya PHK yang terjadi oleh perusahaan kepada pekerja setelah pandemi.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair via Upgrade LinkAja, DANA, GoPay, OVO
Selain itu, program Kartu Prakerja gelombang 28 juga fokus untuk menopang usaha bagi pelaku usaha UMKM. Bagi para sarjana muda juga dapat mengikuti program ini guna menambah kompetensi kerja.
Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka melalui Instagram resmi @prakerja.go.id. Namun belum dikonfirmasi terkait kuota penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 28.
Peserta yang mengikuti Kartu Prakerja gelombang 28 akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,55 juta. Insentif tersebut dicairkan selama empat tahap sebesar Rp 600 ribu yang akan dicairkan setiap satu bulan selama empat bulan.
Peserta juga mendapatkan Rp 150 ribu dari 3 kali pengisian survei. Setiap peserta masing-masing survei mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu.
1. Warga negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro
4. Bukan penerima manfaat BLT lainnya
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 KTP yang terdaftar dalam satu KK.
Insentif sebesar Rp 5,1 juta dapat diterima apabila dalam satu KK yang sama mendaftarkan dua nama. Namun kedua KTP dalam satu KK tersebut harus masuk dalam kategori atau persyaratan di atas.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi prakerja.go.id. berikut merupakan langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28:
Baca Juga: 13 Langkah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 dan Syarat Lolos untuk Dapat Insentif Rp3,5 Juta
1. Daftar akun terlebih dahulu melalui https://dashboard.prakerja.go.
2. Setelah masuk, verifikasi KTP dengan pengisian NIK dan nomor KK, serta tanggal lahir, setelah lengkap klik lanjut
3. Lengkapi data diri anda dalam kolom yang telah disediakan (pastikan pengisian nama ibu kandung secara benar)
4. Foto KTP sesuai format yang telah disediakan
5. Verifikasi identitas dengan melakukan swafoto atau selfie dengan pola yang telah ditentukan
6. Verifikasi no telepon (tunggu hingga kode otp muncul) lalu masukkan pada kolom verifikasi yang telah disediakan
7. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi ekonomi secara lengkap
8. Lakukan tes dasar kompetensi dan tes motivasi
9. Pendaftar menyetujui ketentuan yang telah diatur dengan klik "saya menyetujui"
10. Tahap pendaftaran telah selesai dan dapat tunggu pengumuman kelulusan.
Demikian informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 28. Simak syarat agar setiap KK bisa dapatkan insentif sebesar Rp 5,1 juta hingga langkah pendaftaran.***