Anak Balita dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp750 Ribu Mei 2022, Daftar PKH Online di Aplikasi Kemensos Ini

- 11 Mei 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi - Anak balita dan ibu hamil dapat bantuan Rp750 ribu Mei 2022. Begini cara daftar penerima PKH online di aplikasi Kemensos pakai KTP dan KK.
Ilustrasi - Anak balita dan ibu hamil dapat bantuan Rp750 ribu Mei 2022. Begini cara daftar penerima PKH online di aplikasi Kemensos pakai KTP dan KK. /PIXABAY/EmAji

Berikut cara cek daftar penerima PKH di aplikasi Kemensos:

- Download aplikasi Cek Bansos di HP
- Lakukan pendaftaran akun memakai data KTP dan KK untuk membuat user id serta password
- Login kembali memakai user id dan password yang sudah dibuat
- Klik menu Cek Bansos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data

Baca Juga: Cara ID KTP Masuk ke DTKS Biar Dapat PKH dan BPNT Sembako Rp750 Ribu Periode Mei 2022

Kemensos membagi penerima PKH ke dalam tujuh golongan, dimana masing-masing mendapat bantuan dengan nominal berbeda.

Berikut tujuh golongan penerima PKH beserta nominal bantuan yang diterima:

1. Ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
3. Anak sekolah SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Anak sekolah SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Anak sekolah SMA Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Berdasarkan daftar di atas, diketahui bahwa nominal bantuan PKH untuk anak balita dan ibu hamil adalah yang paling besar dibandingan yang lain.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT Kemensos Mei 2022 Dapat BLT Rp 750 Ribu untuk Penerima Tercatat DTKS Terbaru

Adapun cara daftar penerima PKH secara online di apliaksi Kemensos pakai KTP dan KK adalah sebagai berikut:

- Download aplikasi Cek Bansos di HP
- Lakukan pendaftaran akun memakai data KTP dan KK untuk membuat user id serta password
- Login kembali memakai user id dan password yang sudah dibuat
- Klik menu daftar usulan
- Masukkan data diri sesuai KTP dan KK
- Upload foto diri hingga foto rumah
- Lengkapi data yang diminta
- Klik kirim
- Setelah itu pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x