Panduan/cara daftar DTKS offline atau langsung
Bagi masyarakat yang tak memiliki HP dan terkendala dalam pendaftaran online, bisa mengajukan ke Kantor Kecamatan/Desa dengan membawa dua dokumen yakni fotokopi KTP dan KK.
Lalu proses akan diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, dilanjutkan ke Provinsi hingga ke Kemensos untuk menentukan DTKS diterima atau tidak.
Demikian dua link daftar DTKS bulan Mei agar masyarakat bisa dapat PKH beserta dua dokumen yang dibawa jika memiliki pendaftaran langsung/offlne.***