Tautan/link cara daftar DTKS via link milik Pemprov DKI Jakarta
Cara kedua ini hanya berlaku bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengajukan DTKS agar dapat berbagai jenis bansos termasuk PKH.
1. Buka laman Google
2. Klik link daftar DTKS dtks.jakarta.go.id (klik DI SINI)
3. Buat akun bagi yang belum punya
4. Login pakai akun yang sudah dibuat
5. Pilih menu 'Pendaftaran'
6. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga
7. Kirim