-Akses ke dalam laman resmi dengan menggunakan link dtks.jakarta.go.id
-Bagi yang belum memiliki akun, maka nantinya dapat melakukan buat akun terlebih dahulu
-Selanjutnya adalah dengan melakukan login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki atau dibuat
-Lalu kemudian dapat memilih pada menu 'Pendaftaran'
-Masukkan atau ketikkan data diri seperti yang diminta di dalamnya
-Jika dirasa telah mencukupi, maka kemudian dapat memilih menu 'Kirim'.
Apabila pada saat melakukan proses atau langkah daftar secara online tersebut terdapat kendala, maka masyarakat dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa berkas seperti fotocopy KTP dan KK.
Dengan melakukan proses daftar dalam DTKS DKI Jakarta, maka kemudian masyarakat yang masuk ke dalam data akan berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah dana bantuan.
Berbagai dana bantuan yang berkesempatan untuk didapatkan nantinya terbagi dari yang yang bersumber dari APBN maupun APBD yaitu seperti PKH, BPNT, KLJ, hingga KJP Plus.