Oleh karenanya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dapat BSU di tahun 2022.
Adapun besaran BSU di tahun 2022 adalah Rp1 juta, sama dengan nominal BLT Subsidi Gaji yang cair tahun 2021.
Lebih lanjut, pekerja bisa cek apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan cara ini:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.