BERITA DIY - Ketahui kriteria pekerja apa saja yang berkesempatan mendapatkan BSU lengkap beserta dengan cara cek nama penerima di link Kemnaker.
Melalui rilis yang dilakukan oleh pihak Kemnaker yang memberikan penjelasan mengenai akan adanya dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan diberikan pada tahun 2022 ini.
Terkait dengan kriteria yang diberikan oleh Kemnaker melalui rilis resmi untuk penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Sejumlah pekerja yang nantinya masuk sebagai penerima dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut nantinya akan berhak untuk mendapatkan jumlah dana hingga Rp 1 juta.
Jumlah dana Rp 1 juta yang akan didapatkan oleh sejumlah pekerja yang memenuhi berbagai kriteria tersebut juga dapat dilakukan cek nama penerima sebelum mencairkan.
Namun jika nantinya pada saat melakukan cek penerima namun belum masuk sebagai penerima, dapat mengetahui solusi yang dapat dilakukan agar berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Lebih lanjut, mengenai kriteria yang telah disebutkan oleh pihak Kemnaker bagi pekerja yang memiliki upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dari perusahaannya.
Sementara itu, kriteria lain yaitu rencananya dana BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan kepada pekerja yang telah masuk atau terdaftar ke dalam keanggotaan program BPJS Ketenagakerjaan.