Sebagai informasi, berikut daftar atau kriteria masyarakat yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala Desa serta para perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas yang bekerja di BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Fatal! Kesalahan Ini Bisa Buat Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut dan Gagal Dapat Rp3,55 Juta
Demikian informasi Kartu Prakerja gelombang 28 segera dibuka, daftar akun di dashboard www.prakerja.go.id dan dapatkan insentif.***