Setiap penerima PKH diberikan kartu khusus yakni Kartu Keluarga Sejahtera dan rekening di bank Himbara.
Untuk mencairkan PKH, cukup datang ke ATM atau bank Himbara dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera.
Pencairan PKH wajib dilakukan sendiri oleh penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan tidak bisa diwakilkan.
Demikian informasi PKH tahap 2 cair lagi bulan Mei 2022 serta login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar nama penerima bansos.***