5. Rekening pasif
Oleh sebab itu, bagi karyawan yang memiliki masalah di atas segera menghubungi Bank di kantor cabang terdekat.
Sementara itu sejauh ini Kemnaker baru menetapkan syarat BSU 2022, di antaranya karyawan pemilik gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab Kemnaker masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara dalam penyaluran BSU 2022.
Selain itu, karyawan bisa melakukan cek penerima BSU bantuan Subsidi Upah melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut link dan cara cek penerima BSU 2022 atau bantuan Subsidi Upah di situs BPJS Ketenagakerjaan hanya mengisi data dari KTP:
- Buka Google
- Ketik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI)