Disebutkan bahwa dalam pendataan yang dilakukan oleh Kemnaker terkait BSU ini didapatkan melalui data resmi yang telah terdata sebagai anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga dengan demikian diketahui bahwa link yang dapat digunakan untuk melakukan daftar sebagai penerima BSU itu tidak dapat digunakan dan hanya mendasarkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.
Dari laman resmi Kemnaker pun, hingga kini tidak terdapat informasi mengenai cara daftar penerima BSU, namun terdapat ciri yang dapat diketahui. Berikut merupakan rinciannya jika mengutip pada syarat tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan