BERITA DIY - Selamat ya! Pemilik KTP ini dapat BSU Rp 1 juta tanpa cek BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta akan kembali diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia pada tahun 2022 ini.
Kemnaker akan mentransfer dana BLT Subsidi Gaji kepada pekerja yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, melalui rekening himpunan bank-bank negara atau Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri).
Sementara itu, pekerja yang menggunakan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol) oleh Kemnaker.
Nantinya, pekerja yang sudah dibuatkan rekening baru tersebut wajib melakukan aktivasi rekening ke kantor bank agar bisa ditransfer BSU Rp 1 juta.
Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk aktivasi rekening:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektornik atau eKTP
2. Bukti terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji dan disalurkan di bank yang dituju