Namun sebelum mendaftar, pekerja harus mengetahui dahulu syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28 berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya termasuk BSU atau BLT Subsidi Gaji
5. Tak termasuk golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Pegawai BUMN/BUMD
6. Maksimal hanya 2 KTP yang bisa menerima Kartu Prakerja dalam 1 KK
Apabila karyawan telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka bisa mulai buat akun Kartu Prakerja sembari menunggu pembukaan gelombang 28.