BERITA DIY - Simak kapan dan dimana dana bantuan PKH cair beserta dengan ciri pemilik KTP yang berhak menjadi penerima bansos tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa tanggal Lebaran Idul Fitri tak lama lagi akan hadir dan dimasuki, nantinya sebagai penetapan akan dilakukan Sidang Isbat yang dilakukan oleh Kemenag.
Kepastian mengenai tanggal kapan Lebaran Idul Fitri sebelumnya telah ditetapkan oleh Muhammadiyah. Salah satu organisasi keagamaan tersebut menetapkan bahwa Lebaran akan diperingati pada tanggal 2 April 2022.
Tanggal Lebaran Idul Fitri yang akan diperingati ini dapat diketahui memiliki selisih waktu tak jauh dari jadwal penyaluran berbagai bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya ialah PKH.
Dalam jadwal penyaluran dana bantuan PKH yang telah ditetapkan sendiri yaitu akan dilakukan bersamaan dengan cairnya BPNT dan BLT Minyak Goreng pada 4 April hingga 21 April 2022.
Sehingga diketahui sejumlah daerah telah melakukan penyaluran dan berbagai daerah lainnya masih melakukan pencairan dana bantuan PKH bagi sejumlah penerima.
Bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai penerima dapat mengetahui terlebih dahulu berbagai syarat atau ciri masuk dan berhak untuk mendapatkan dana bantuan PKH tersebut.
Salah satu ciri yang dapat diketahui adalah bantuan PKH diberikan bagi masyarakat yang memiliki identitas resmi atau KTP dengan ciri sebagai berikut ini: