Jika terdaftar aktif, maka syarat lain yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.
Hal itu sudah diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah, pekerja yang berhak menjadi penerima BSU 2022 adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Memenuhi dua syarat tersebut, peluang pekerja menerima BLT Subsidi Gaji 2022 semakin besar.
Untuk mengetahui lolos tidaknya menjadi penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui 3 cara:
1. Link BSU BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)