Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 27 Sudah Dibuka untuk Umum, Simak Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi - Penjelasan mengenai Prakerja gelombang 27 yang sudah dibuka untuk umum, disertai dengan syarat dan cara pendaftaran secara lengkap.
Ilustrasi - Penjelasan mengenai Prakerja gelombang 27 yang sudah dibuka untuk umum, disertai dengan syarat dan cara pendaftaran secara lengkap. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-27 sudah dibuka untuk masyarakat umum, segera mendaftar untuk menerima bantuan pelatihan dan uang pesangon dengan cara berikut ini.

Kartu Prakerja sebagai bentuk bantuan dari pemerintah yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan, akan memberikan bantuan dalam bentuk uang sebagai biaya pelatihan dan pesangon bagi para pencari kerja.

Program Kartu Prakerja ini telah disiapkan oleh pemerintah untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi sehingga bisa meningkatkan kondisi perekonomian mereka.

Baca Juga: Jangan Kaget, Satu KK Bisa Dapat Rp 5,1 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 27, Cek Syaratnya di Sini

Selain itu program ini juga bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha mikro kecil, dimana dengan adanya Kartu Prakerja pemerintah bisa meningkatkan kualitas kompetensi kerja masyarakat di Indonesia.

Untuk bisa mulai melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 yang resmi dibuka pada Rabu, 20 April 2022, pastikan untuk memenuhi syarat dan tidak termasuk ke dalam orang dengan kategori yang akan dijelaskan di bawah ini.

Dilansir dari Prakerja.go.id walaupun program ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi, ada pengecualian kepada orang dengan profesi berikut ini:

Baca Juga: Tak Usah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27 yang Buka Hari Ini Jika Masuk 17 Kelompok Ini, Dijamin Tidak Lolos

1. Pejabat negara.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x