Kemnaker juga telah memastikan daftar syarat karyawan penerima BSU 2022, di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan penerima gaji atau upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
Sementara mengenai syarat dan detail BSU 2022 lainnya masih digodok oleh pemerintah seperti keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya kepada ANTARA NEWS.
Dia juga memastikan BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara selaku lembaga penyalur.