BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta per pekerja siap cair lagi di tahun 2022, untuk cek status terdaftar BSU atau tidak, pekerja bisa langsung cek di link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kemnaker.go.id.
Nantinya, pada link Kemnaker kemnaker.go.id, pekerja dapat mengetahui apakah pihaknya terdaftar Subsidi Upah Rp1 juta atau tidak cukup dengan login akun dan masukkan data diri sesuai KTP.
Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja siap cair lagi di tahun 2022 kepada 8,8 juta penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Cara Buruh Bangunan Dapat BLT Rp2,55 Juta Non BSU Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai KTP Asli
Melansir laman setkab, 18 April 2022, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lagi BSU ini untuk melindungi dan mempertahakan kemampuan ekonomi para pekerja.
Selain itu, dengan adanya Subsidi Upah Rp1 juta per pekerja bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga kemudian mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2021 lalu, Kemnaker juga menyalurkan Subsidi Upah Rp1 juta kepada pekerja penerima manfaat, namun yang bisa dapat BSU 2021 yaitu pekerja yang memenuhi syarat berikut ini: