Maaf, Pekerja Tak Memenuhi Syarat Ini Akan Gagal Dapat BSU, Simak Solusi Dapat BLT Subsidi Gaji ke Nomor Ini

- 18 April 2022, 10:00 WIB
Ketahui syarat dan solusi masuk penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2022.
Ketahui syarat dan solusi masuk penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU tahun 2022. /Tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Inilah pekerja yang gagal mendapatkan dana BSU karena tak memenuhi berbagai syarat, lengkap dengan solusi jadi penerima BLT Subsidi Gaji melalui nomor ini.

Target pekerja yang akan masuk sebagai penerima dalam program bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta karyawan.

Sehingga 8,8 juta pekerja nantinya akan berhak untuk mendapatkan dana seperti yang telah ditetapkan dalam BSU atau BLT Subsidi Gaji kali ini senilai Rp 1 juta untuk per karyawan.

Baca Juga: Tanpa Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda-tanda Karyawan akan Ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Agar nantinya jumlah dana BSU tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran ke sejumlah pekerja, Kemnaker telah menyiapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.

Hingga sampai saat ini dari laman Instagram Kemnaker masih diketahui terdapat 2 syarat utama bagi pekerja yang akan masuk sebagai penerima dana dalam program BSU BLT Subsidi Gaji.

Sejumlah syarat utama yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU ini sendiri ialah bagi pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 3,5 juta dan merupakan anggota dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2022 Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker via SMS dan Aplikasi

Namun bagi pekerja yang akan memastikan diri apakah dapat masuk sebagai penerima dan berhak untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program BLT Subsidi Gaji, maka dapat melakukan cek terlebih dahulu.

Proses cek penerima BLT Subdidi Gaji atau BSU sendiri, salah satunya dapat dilakukan melalui link resmi yang telah disediakan oleh pihak Kemnaker beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x