Presiden menentukan tiga syarat penerima BLT Minyak Goreng, yaitu para KPM PKH, KPM BPNT, dan PKL khususnya pedagang gorengan.
BLT Minyak Goreng cair di Bank Himbara, Kantor Pos, PKH Murni, maupun melalui TNI dan Polri yang memberikan langsung kepada golongan PKL.
5. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BPTKLWN)
Selain itu, pemerintah memiliki program lainnya yang menyasar kepada PKL, UMKM dalam bentuk warung kecil, hingga nelayan, yang disebut dengan BTPKLWN.
Besaran bantuan ini adalah Rp600 ribu yang diberikan secara tunai oleh Polri dan TNI kepada golongan yang memenuhi syarat.
6. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bantuan di bawah naungan Kemterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BLT Dana Desa cair sebesar Rp300 ribu per bulan kepada setiap KPM. Terlebih sekitar 40 persen bansos ini memang dianggarkan dalam bentuk BLT kepada masyarakat yang membutuhkan. Sisa 60 persen untuk pemberdayaan desa.