Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BSU Wajib Tahu Syarat Ini Sebelum Login dan Cek di Sini

- 16 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU wajib tahui syarat ini sebelum login dan cek di laman ini.
Ilustrasi - Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU wajib tahui syarat ini sebelum login dan cek di laman ini. /instagram.com/@kemensosri

Syarat lain bagi pekerja penerima BSU subsidi gaji ialah harus tergolong karyawan/buruh memiliki upah dibawah Rp3,5 juta per bulan.

Namun hingga kini pemerintah belum memberikan syarat lain dan masih terus menggodok tentang bantuan BSU subsidi gaji untuk pekerja 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja? Ini Jadwal dan Cara Cek BLT Subsidi Upah via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi untuk kuota penerima bantuan BSU subsidi gaji tahun 2022 ialah akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja.

Sedangkan nominal bantuan penerima BSU subsidi gaji ialah sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat dari pemerintah.

Berikut cara cek penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta tahun 2022

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data pada proses pendaftar serta aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone pendaftar BSU.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Link BPJS Ketenagakerjaan, Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kapan Cair

Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah