Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BSU Wajib Tahu Syarat Ini Sebelum Login dan Cek di Sini

- 16 April 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi - Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU wajib tahui syarat ini sebelum login dan cek di laman ini.
Ilustrasi - Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU wajib tahui syarat ini sebelum login dan cek di laman ini. /instagram.com/@kemensosri

- Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.

Baca Juga: Login di Sini, 3 Golongan Pekerja ini Dapat Bantuan Rp2,5 Juta Tanpa Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id

- Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.

Demikian informasi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU wajib tahui syarat ini sebelum login dan cek di laman ini.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah